Selamat Datang di Situs Resmi BAZNAS Kabupaten Langkat | Pusat Informasi dan Layanan BAZNAS Kabupaten Langkat

Tentang

Tentang Baznas Kabupaten Langkat
Kantor Pusat BAZNAS Kabupaten Langkat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat adalah institusi resmi pengelola zakat yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat berdasarkan Undang – undang Nomor : 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Kehadiran BAZNAS Kab. Langkat yang kepengurusannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 451.12-1188/K/TAHUN/2009 tanggal 12 Februari 2009 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Langkat Periode 2012-2015, merupakan mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan dayaguna dan hasil guna zakat serta mempermudah pelaksanaan zakat sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pelaksanaan tugas–tugasnya yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan tentang pengelolaan zakat, maka Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Langkat diharuskan melaporkan kegiatan kepada Bupati dan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tiap akhir tahun anggaran selambat – lambatnya bulan September tahun berikutnya.

Dalam konteks itulah Laporan Badan amil Zakat Nasional (BAZNAS) Langkat disusun, meliputi laporan pelaksanaan penerimaan/pengumpulan dan penyaluran/pendistribusian dana Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) dan dana non Zakat, Infak dan Shadaqah yang dikelola selama tahun anggaran 2013.

VISI DAN MISI

VISI

Menjadi lembaga pengelola Zakat, infak dan Shadaqah yang amanah (dapat dipercaya), Independent dan Transparan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi umat.

MISI

  • Meningkatkan pengumpulan / penerimaan dan pendistribusian / penyaluran dana zakat, infak dan shadaqah secara merata.
  • Memberikan layanan prima dalam penerimaan / pengumpulan dan pendistribusian / penyaluran dana zakat, infak dan shadaqah.
  • Mengembangkan manajemen modern dalam pengelolaan zakat, infak dan shadaqah. Merubah mustahik menjadi muzakki.


DASAR HUKUM

1. Ketentuan Agama

  • Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang artinya : “Ambillah sebagian dari harta mereka, dengan zakat itulah kamu bisa membersihkan dan mensucikan mereka”.
  • Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 277 yang artinya : “Sesungguhnya orang – orang yang beriman, mengerjakan amal sholeh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
  • Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yang artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang – orang yang fakir, miskin, amil (pengelola zakat),muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, sabillillah dan orang sedang dalam perjalanan.

2. Peraturan Perundang – undangan

  • Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomo 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
  • Keputusan Bupati Langkat Nomor : 451.12-11/K/ TAHUN/2009 tanggal 12 Februari 2009 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Langkat Periode 2012-2015.
  • Program kerja penerimaan / pengumpulan dan penyaluran / pendistribusian dana Badan Amil Zakat (BASNAS) Kab. Langkat.