Baznas Langkat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Langkat terima kunjungan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan dari Samsat Stabat, Kamis (27/07/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan keringanan untuk masyarakatnya agar ingin membayar pajak.
Berikut keringanan yang ditawarkan dari program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara:
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya.
- Bebas Denda PKB
- Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) ke-II
- Bebas Denda BBNKB ke-II
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Para masyarakat yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, cukup mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.
0 Komentar